Di AMERIKA, Kini Tiktok Mulai Di Larang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS telah meloloskan RUU yang bertujuan untuk melarang aplikasi media sosial TikTok beroperasi di Amerika Serikat pada Rabu (13/3/2024) malam. Berdasarkan laporan Al Jazeera, RUU ini mendapatkan banyak dukungan dari anggota bipartisan, dengan sekitar 352 suara setuju pelarangan izin operasional TikTok di AS, dibandingkan dengan hanya 65 suara yang menolak. Dikutip dari Indozone (19/03)

Keputusan ini akan berlanjut untuk mendapatkan pertimbangan dari Senat. Namun, prospek RUU di tingkat ini disebut kurang meyakinkan untuk bisa lolos hingga ke meja Presiden.

Presiden AS Joe Biden menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut dan mengungkapkan niatnya untuk menandatangani RUU tersebut sampai akhirnya menjadi undang-undang yang sah.

Jika RUU ini disahkan, perusahaan induk TikTok, ByteDance, akan diberi waktu sekitar 6 bulan untuk menjual asetnya kepada pemerintah AS atau akan diblokir secara permanen di Amerika. Langkah ini diambil karena pemerintah AS menyebut adanya sekitar 170 juta data pengguna yang terkumpul di aplikasi TikTok, yang dipercayai dapat menimbulkan ancaman nasional bagi Amerika.

AS juga mengklaim bahwa perusahaan induk TikTok, ByteDance, memiliki keterkaitan dengan pemerintah China, yang diperkuat dengan adanya peraturan keamanan baru di China yang menuntut perusahaan untuk membantu aktivitas intelijen negara.