Sengketa Tanah Ponpes. Ini Klarifikasi dari pihak Ayah Atta Halilintar

Pihak pengacara Halilintar Anofial Asmid, Lucky Omega Hasan, akhirnya memberikan klarifikasi menyusul kisruh yang terjadi pada kliennya. Lucky Omega Hasan menjelaskan bahwa ayah dari selebriti Atta Halilintar tersebut telah memberikan izin untuk menggunakan serta memanfaatkan aset tersebut selama bertahun-tahun.

“Sebagai kuasa hukum dari Halilintar Anofial Asmid, kami ingin menjelaskan kedudukan hukum terkait perselisihan aset yang terletak di Pekanbaru dengan sejujurnya,” ujar Lucky Omega Hasan di sebuah konferensi pers di Jakarta.

Menurut penjelasan Lucky Omega Hasan, ada oknum yang mencoba untuk mengambil alih hak atas tanah warisan kakek dari Ameena dan Azura. Hal ini telah menjadi sengketa yang berlangsung selama bertahun-tahun.

“Bertahun-tahun pak Halilintar digugat oleh pihak oknum yayasan tersebut. Beliau tidak merespon secara agresif, namun tetap bertahan untuk mempertahankan hak atas tanah miliknya. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari upaya oknum tersebut yang bertujuan merampas hak atas tanah tersebut untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab,” jelas Lucky Omega Hasan dikutip dari Detik pada (19/03)

Dalam perjalanan sengketa ini, Mahkamah Agung RI akhirnya memutuskan bahwa aset tanah tersebut tetap merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.

“Mereka harus bertanggung jawab atas konsekuensi dari tindakan mereka, dan harus meninggalkan tanah tersebut serta menyerahkan kembali aset dan sertifikat tanah sebagai akibat dari tindakan mereka sendiri. Seharusnya, tanah tersebut dijadikan untuk kepentingan pendidikan dan sosial,” tambahnya.

Selain itu, Lucky Omega Hasan menyebut bahwa ayah Atta Halilintar telah menunjukkan itikad baik dengan mencoba melakukan mediasi melalui surat. Namun, upaya tersebut tidak diindahkan oleh pihak yang bersangkutan, sehingga mereka terpaksa mengambil langkah hukum untuk memulihkan hak atas dua sertifikat tanah yang dimiliki oleh Halilintar Anofial Asmid.

“Dengan dasar tersebut, kami telah mengajukan gugatan guna mengambil kembali hak atas dua sertifikat tanah yang dimiliki oleh Halilintar Anofial Asmid,” pungkas Lucky Omega Hasan.